Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) periode 2008-2015, nan merupakan pengembangan kasus tata kelola minyak mentah. Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konvensi pers di instansi pusat Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026) malam.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Sebagaimana kita ketahui bahwa tim interogator Kejaksaan Agung pada bulan Oktober 2025 telah meningkatkan perkara PETRAL ke penyidikan. Bahwa dalam perkembangannya, tim interogator telah melakukan serangkaian tindakan investigasi nan dilakukan secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas prasangka tak bersalah," ujar Anang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Dan dari pengumpulan alat-alat bukti nan ada, baik itu keterangan para saksi, perangkat bukti baik arsip dan elektronik serta mahir maka pada malam ini, tanggal 9 April 2026, telah menetapkan tujuh tersangka," lanjutnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, selama periode 2008-2015, terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Menurut dia, tim interogator menemukan kebenaran perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) mengenai terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta info lainnya nan dilakukan salah satu tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Bahwa untuk mengakomodasikan kepentingan MRC dan IRW, lanjut Syarief, pada bulan Juni tahun 2012, tersangka BBG, AGS, NRT, serta MLY, mengeluarkan pedoman nan bertentangan dengan risalah rapat dewan Pertamina. Setelah tender dilakukan sekian rupa, kemudian PES nan dibantu perusahaan YR, melakukan penandatanganan MoU ketika memasukkan produk kilang untuk tahun 2012-2014. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·