Kejagung Bicara Penerapan Pasal Pencucian Uang bagi Tersangka Kasus BGN

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung membuka kesempatan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan penerapan dilakukan untuk menelusuri aliran biaya serta memulihkan kerugian negara dari pihak-pihak nan diduga menikmati hasil tindak pidana.

“Nanti pasti lah (terapkan TPPU),” kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6).

Febrie menegaskan pihaknya tetap terus melengkapi bukti-bukti mengenai kasus ini, dan tidak bakal ragu mengembangkan perkara jika ditemukan bukti pendukung.

“Pasti, jika ada perangkat bukti kita kejar,” ujarnya.

Jampidsus, Febrie Ardiansyah saat memberikan keterangan usai menghadiri aktivitas Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 ke Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Ia menambahkan, interogator tetap konsentrasi mengembangkan perangkat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kita tetap konsentrasi di beberapa orang nan kita tahan. Baik pengembangan dari perangkat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ,” ujar Febrie.

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengembangan perkara melalui instrumen TPPU menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.

“Pasti kita bakal mengejar, pihak-pihak nan dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi gimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak nan ada kaitan dan nan menerima,” kata Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, saat memberikan keterangan usai menghadiri aktivitas Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 ke Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Anang mengatakan interogator juga tetap mendalami pihak-pihak nan diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, dia belum dapat membeberkan secara rinci peran masing-masing pihak lantaran tetap masuk materi penyidikan.

“Nanti nan jelas ini strategi penyidikan, kelak ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua lantaran tetap tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” ujarnya.

Meski demikian, Anang memastikan seluruh keterkaitan para pihak dalam kasus tersebut tengah ditelusuri penyidik.

“Tapi kan kerabat bisa lihat kaitannya, benang merahnya, mengenai pengadaan ini dan lain-lain itu ada kaitan semuanya,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan berangkaian dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, interogator juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci nan diduga tidak sesuai ketentuan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan