Populer: Kemenkeu Berencana Pungut Pajak Jalan Tol; Emas Antam Naik Rp 40 Ribu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konvensi pers APBN KiTa jenis Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Wacana Kementerian Keuangan merancang patokan pajak baru, termasuk PPN jalan tol, menjadi salah satu buletin terkenal kumparanBISNIS sepanjang Selasa (21/4). Selain itu, kenaikan nilai emas Antam juga menarik perhatian pembaca. Berikut rangkumannya.

Jalan Tol Direncanakan Kena PPN pada 2028

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Rencana Strategis Tahun 2025-2029, nan mencakup ekspansi pedoman pajak dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252/PJ/2025 dan direncanakan rampung pada tahun 2028.

Langkah ini ditujukan untuk menciptakan pengenaan pajak nan lebih setara dan meningkatkan penerimaan negara.

Selain PPN jalan tol, beleid tersebut juga menguraikan sejumlah inisiatif ekspansi pedoman pajak lainnya. Ini termasuk penyempurnaan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dan penyusunan landasan norma bagi pajak karbon.

Pajak karbon sendiri ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun 2026, menunjukkan komitmen pemerintah dalam penyesuaian izin pajak terhadap dinamika ekonomi dan lingkungan.

Ilustrasi Jalan Tol Sepi. Foto: Muhammad_Sholahuddin/Shutterstock

Harga Emas Antam Naik Rp 40.000 Jadi Rp 2.880.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam menunjukkan tren kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa (21/4), dengan peningkatan Rp 40.000 per gram, mencapai level Rp 2.880.000 per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh nilai jual kembali (buyback) emas Antam nan merangkak naik Rp 50.000 menjadi Rp 2.690.000 per gram, mencerminkan sentimen pasar nan positif terhadap komoditas emas.

Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dalam konteks izin perpajakan, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir telah dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) berasas PMK Nomor 48 Tahun 2023. Namun, pengusaha emas tetap diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari nilai jual, nomor ini merupakan penurunan dari patokan sebelumnya sebesar 0,45 persen, memberikan sedikit relaksasi bagi sektor ini.

Meskipun nilai emas Antam naik, nilai emas Galeri24 justru terpantau turun Rp 27.000 menjadi Rp 2.859.000 per gram, menunjukkan adanya divergensi dalam pergerakan nilai di pasar emas domestik.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan