Ponpes di Malang Akan Ditutup Usai Pengasuhnya Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ponpes Nurul Izzah Bululawang Malang nan disegel Yakuza Manages usai pengasuhnya jadi tersangka pelecehan seksual. Foto: Dok. kumparan

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang memastikan Pondok pesantren (Ponpes) Nurul Izzah, nan menjadi letak dugaan pelecehan seksual ditutup. Penutupan itu seiring peningkatan status T pengasuh ponpes menjadi tersangka, serta ketiadaan aktivitas santri di lingkungan Ponpes.

Sebelumnya Ponpes Nurul Izzah nan ada di Bululawang, Kabupaten Malang, sempat disegel oleh Yakuza Manages Malang, pasca laporan korban pelecehan seksual nan dikawal oleh Yakuza Manages.

Penyegelan dilakukan pada Sabtu malam (13/6) dan pihak kepolisian juga sudah menetapkan T sebagai tersangka pada Senin (15/6).

Kepala Kemenag Kabupaten Malang Sahid mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa komponen baik dari kepolisian, Yakuza Manages, pemerintah desa, dan penduduk sekitar ponpes, serta telah memproses kasus dugaan pelecehan seksual nan dilakukan oleh T, ustad sekaligus pengasuh Ponpes.

Hasilnya ada keputusan penghentian sementara aktivitas Ponpes sembari menunggu penanganan perkaranya berjalan.

"Kemarin Rabu juga dari pengacaranya Yakuza sama anggotanya ke Kemenag, itu kita koordinasikan semua sudah on the track. Sekarang ini konsentrasi di situ (penanganan norma dan operasional Ponpes), santrinya sudah tidak ada sehingga tidak menjadi bahan," ujar Sahid, dikonfirmasi pada Kamis siang (18/6).

Dari hasil koordinasi itu juga disepakati adanya penutupan sementara aktivitas ponpes, pemulangan para santri, dan proses pencabutan izin operasional, nan direkomendasikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur dan Kemenag Republik Indonesia.

Tapi dia tak menyebut secara perincian perihal proses tersebut, lantaran kewenangan melakukan pencabutan itu berada di Kemenag Republik Indonesia, bukan pada Kemenag Kabupaten Malang.

Ponpes Nurul Izzah Bululawang Malang nan disegel Yakuza Manages usai pengasuhnya jadi tersangka pelecehan seksual. Foto: Dok. kumparan

"Jadi pondok itu ada lima rukun pondok, jika (aktivitas) salah satunya itu sudah tidak ada, boleh dicabut izin operasionalnya. Ini sekarang lagi koordinasi nan mengenai dengan itu, termasuk dengan, dengan pusat nan mengeluarkan izin operasional pondok," tuturnya.

Pihak Kemenag Kabupaten Malang mengaku sangat berhati-hati sekali dalam menangani kasus pelecehan seksual di Ponpes Nurul Izzah ini. Makanya dia menyerahkan sepenuhnya tahapan penanganan ke kepolisian dan mengikuti rekomendasi dari polisi.

"Saya juga kudu hati-hati lantaran ini sudah viral. Sekarang sedang berjalan, kelak hasilnya seperti apa, kelak kita lihat sepekan alias dua pekan nan bakal datang, lantaran itu rawan, jika dikasih narasi ini rawan, nan jelas prosesnya sedang berlangsung," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menyatakan, penyegelan Ponpes Nurul Izzah milik T, terduga tersangka pelecehan seksual memang sempat dilakukan oleh Yakuza Manages Malang, tapi sudah dilepas.

Menurutnya, ada sejumlah pihak nan melepas banner penyegelan nan dipasang oleh Yakuza Manages Malang pada Sabtu malam (13/6), oleh pihak nan diduga keberatan atas pemasangan spanduk penyegelan tersebut.

"Itu sebenarnya bukan penyegelan, penempelan stiker, dan itu sekarang sudah tidak ada, sudah dicek sudah diturunkan. Walaupun dari pihak-pihak nan merasa dirugikan," kata Muhammad Taat Resdi, saat ditemui di Polres Malang, Kamis sore (18/6).

Taat menegaskan, jika menghindari adanya kejadian tak diinginkan dan menjaga kondusivitas, dia meminta pihak-pihak mengenai nan merasa dirugikan atas kejadian penyegelan Ponpes itu lapor ke polisi. Menurutnya, kejadian penyegelan itu merupakan bagian delik kejuaraan nan bisa dilaporkan oleh pihak nan merasa dirugikan atas penyegelan ponpes tersebut.

"Yang merasa dirugikan dengan aktivitas tersebut, monggo silakan membikin laporan. Kenapa kami menunggu laporan, lantaran memang itu masuknya delik aduan, delik aduan. Jadi misalnya tindak pidana pemaksaan dan lain sebagainya, itu kan memerlukan adanya pengaduan dari pihak-pihak nan merasa dirugikan," jelas mantan Kapolres Tulungagung itu.

Ponpes Nurul Izzah Bululawang Malang nan disegel Yakuza Manages usai pengasuhnya jadi tersangka pelecehan seksual. Foto: Dok. kumparan

Namun dia tak berani menyebut izin operasional Ponpes tersebut dicabut, karena kewenangan itu ada di Kemenag. Namun sejauh ini polisi memastikan proses penanganan perkara terus melangkah dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kelengkapan berkas buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) tersangka T.

"Untuk izin bisa ditanyakan ke Kementerian Agama. nan lain tetap pendalaman, termasuk korban lain. Kemudian jika ada perkembangan selanjutnya bakal kita sampaikan," tukasnya.

Sebagai informasi, T oknum ustad dan pengasuh ponpes di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA TPPO) Polres Malang. T dilaporkan oleh salah satu korban dugaan pelecehan seksual nan pernah menjadi santrinya.

Kasus ini terungkap usai salah satu family korban mengadukan ke Yakuza Manages di bawah komando Den Gus Thuba Topo Broto, nan kemudian melakukan penjelasan dan penyelidikan. Hasilnya ada 4 orang santri wanita nan sudah keluar diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh T.

Para korban disebut tim norma Yakuza Manages menerima pelecehan seksual bentuk berupa diraba dan dicium oleh T. T disebut Yakuza Manages Malang memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh kepercayaan dan pengasuh ponpes untuk melancarkan aksinya, nan rupanya sudah berjalan lama.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan