Kejagung Periksa Lagi Sony Sonjaya, Dalami Soal Permohonan Justice Collaborator

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan nan kedua kali oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6).

Selain untuk mendalami kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan ini juga berfokus pada permohonan justice collaborator (JC) Sony.

"Pemeriksaan hari ini itu, selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6).

Syarief mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini Sony menyebut 41 nama tokoh publik nan diduga terlibat dalam permintaan titik dapur SPPG secara menyimpang.

"41 ya (nama tokoh publik), kurang lebih memang nan disampaikan tadi sekitar jumlah sebesar itu. Namun demikian itu bakal kami konfirmasi," ujar Syarief.

Penyidik tetap belum memutuskan soal permohonan JC dari Sony. Akan tetapi, Syarief mengapresiasi niat Sony nan mau kooperatif untuk mengungkap kasus ini.

“Akan kami sampaikan kelak kepada teman-teman mengenai juga apakah permohonan JC itu bakal diterima oleh interogator alias tidak. Namun demikian kami menghargai, menghargai kerabat SS (Sony Sonjaya) nan menyampaikan nan berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” tutur Syarief.

Dugaan Proyek Fiktif Pengadaan CCTV

Ilustrasi CCTV. Foto: Victor Prilepa/Shutterstock

Selain soal JC, Syarief juga menyebut pemeriksaan kali ini membahas dugaan proyek fiktif pengadaan kamera CCTV untuk dapur SPPG.

Kejagung bakal mendalami perihal tersebut, beriringan dengan persoalan lainnya seperti dugaan penggelembungan pendanaan motor.

"Kami menghargai keterangan alias info nan disampaikan oleh kerabat SS ya, termasuk info masalah CCTV. Itu kelak bakal kita cek dan kita dalami, selain nan sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," sebut Syarief.

Sebelumnya, Krisna Murti selaku pengacara Sony mengatakan ada pengadaan kamera CCTV dan sidik jari nan berkarakter fiktif dalam program MBG. Pengadaan tersebut tertuang dalam sebuah perjanjian antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan sebuah vendor dengan nilai Rp 300 miliar.

"Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada perjanjian nan namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," kata Krisna usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6).

Selain itu, Krisna juga mengatakan 41 nama tersebut merupakan tambahan dari 26 nama nan sebelumnya beredar. Krisna mengatakan penambahan itu terjadi lantaran berkembang dari salah satu nama sebelumnya.

"Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak ini punya ini ya, ini punya ini, ini ada punya bupati ini,' gitu loh," ujar Krisna.

"Dari pengembangan satu orang itu dia mengatasnamakan ada 14 nama, gitu loh," katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan