Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, membongkar dua jaringan peredaran narkotika dan obat keras dalam pengungkapan nan dilakukan pada akhir Juli 2026.
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu, puluhan ribu butir obat keras dan psikotropika, serta puluhan vape nan mengandung etomidate.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dua tersangka nan diamankan masing-masing berinisial RRF (24) dan MS (24). Keduanya ditangkap di letak berbeda di wilayah Jakarta Barat.
"Hasil Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24) dilakukan pada akhir Juli 2026, " kata Taufik, Kamis (6/8).
Dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap RRF di area Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.071 gram sabu, 57 vape nan mengandung etomidate, perangkat pengemasan, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam nan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, pada pengungkapan kedua, petugas menangkap MS di area Jelambar, Grogol Petamburan. Polisi menyita 13 vape etomidate, 8.400 butir tramadol, 34.500 butir trihexyphenidyl, 31.000 butir heksimer, 980 butir alprazolam, 300 butir mersi riklona, 100 butir mersi diazepam, serta kitab catatan transaksi dan telepon genggam.
Secara keseluruhan, Polsek Kembangan menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape nan mengandung etomidate, serta lebih dari satu kilogram sabu nan diduga siap diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Taufik menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan corak komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menakut-nakuti masa depan generasi bangsa," ujarnya dalam keterangan.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, tersangka RRF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·