Polsek Cileungsi Gerebek 'Markas' Pengedar Ilegal Tramadol, 2 Orang Ditangkap

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Rumah tersebut menjadi 'markas' peredaran obat keras terlarangan alias tanpa izin edar.

"Kronologisnya Polsek Jonggol menerima info dari penduduk maraknya remaja pelajar nan mengkonsumsi obat obatan jenis Tramadol dan sejenisnya," kata Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, Sabtu (11/4/2026).

Polisi kemudian melakukan pendalaman mengenai laporan masyarakat tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mencari sumber peredaran obat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendalaman dan info dari salah satu pelajar pengguna dan mengarah pada satu letak tempat penjualan di wilayah Cipeucang, Kecamatan Cileungsi nan berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Jonggol," ucapnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyergapan di letak nan dilaporkan itu. Hasilnya, polisi menangkap 2 orang nan diduga berkedudukan sebagai pengedar.

"Di letak tersebut diamankan 2 orang pelaku berinisial AH dan HS berikut peralatan bukti," ujarnya.

Dari letak penggerebekan, ratusan butir obat-obatan ditemukan beserta duit tunai. Di antaranya Tramadol 482 butir, Trihexphenidyl 149 butir, duit tunai hasil penjualan, dan 2 buah HP milik pelaku.

"Selanjutnya investigasi bakal dilakukan oleh interogator Satres Narkoba Polres Bogor," pungkasnya.

(rdh/aud)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News