Irhamni menyebut, interogator mempunyai kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri arus uang.
“Dia membakar tidak bakal mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana, itu nan kami cari,” kata Irhamni.
Penelusuran tersebut dilakukan terhadap perkara Karhutla yang ditangani di sembilan Polda, ialah Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Sejauh ini, lanjut Irhamni 89 laporan polisi telah diterbitkan dan 72 tersangka perorangan telah ditetapkan dalam perkara Karhutla di sembilan wilayah tersebut. Sementara itu, proses penyelidikan dan investigasi tetap terus berjalan.
Irhamni berujar, penanganan perkara tidak bakal berakhir pada pelaku nan melakukan pembakaran di lapangan. Polisi juga bakal mengejar pihak nan menyuruh melakukan maupun pihak nan memperoleh untung dari pembakaran.
“Tidak berakhir di sini, tidak berakhir pada aktor lapangannya. Tetapi kepentingan dari aktivitas pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti bakal kami kejar sampai tuntas,” kata Irhamni.
20 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·