Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2026 |17:42 WIB

Aturan Baru MA soal Praperadilan Dinilai Beri Kepastian Hukum
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) nan memperketat tata langkah penyelenggaraan praperadilan. Aturan ini menetapkan pemisah tegas mengenai penundaan sidang pokok perkara dan gugurnya permohonan praperadilan.
Hal ini untuk mencegah penanganan perkara pidana nan berkepanjangan serta menutup celah pembangkangan prosedur di pengadilan.
Pakar Hukum Henry Indraguna menilai patokan ini krusial agar permohonan praperadilan nan sebenarnya tidak perlu dan sekadar dijadikan perangkat strategi penguluran waktu.
"Langkah Mahkamah Agung ini memberi kepastian norma nan sangat dibutuhkan sistem peradilan kita," ujar Henry kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini mengutip pemikiran filosofis Friedrich Karl von Savigny dari Universitas Berlin Jerman. Savigny menyebut bahwa norma kudu tumbuh secara adaptif menjawab dinamika masyarakatnya.
Dia menegaskan, bahwa praperadilan tetaplah menjadi celah norma krusial bagi penduduk negara untuk melawan potensi kesewenang-wenangan. "Ini sangat penting, apalagi jika berada dalam situasi kriminalisasi nan tinggi," ucapnya.
17 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·