Polri Tangani 189 Laporan Karhutla, 89 Orang Sudah Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni saat konvensi pers Perselisihan Hubungan Industrial nan Terjadi di PT. AMOS INDAH INDONESIA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Polri mencatat sebanyak 189 laporan polisi mengenai kasus kebakaran rimba dan lahan (Karhutla). Dari penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan sekitar 89 orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, jumlah laporan tersebut meningkat dibandingkan hari sebelumnya. Penanganan perkara dilakukan jejeran kepolisian di wilayah berbareng Dittipidter Bareskrim Polri.

"Untuk aktivitas karhutla, rekan-rekan di jejeran dan Bareskrim khususnya Tipidter sudah menelusuri beberapa TKP-TKP kebakaran, sehingga sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin. Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku nan melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89," kata Irhamni kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat (28/8).

Personel Manggala Agni Daops Kalimantan VIII/Pontianak melangkah di letak lahan gambut nan terbakar di Sekunder C, Rasau Jaya 3, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). Foto: Jessica Wuysang/ANTARA FOTO

Jumlah laporan tersebut meningkat dibandingkan hari sebelumnya seiring aktifnya jejeran Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri melakukan asistensi.

"Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan aktivitas asistensi," kata dia.

Selain penindakan, Polri juga melakukan upaya pencegahan karhutla. Irhamni menyebut sekitar 450 personel dari lembaga pendidikan Polri telah dikirim untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Selain itu juga secara proaktif juga kami melakukan asistensi mengenai pencegahan. Kemarin dikirimkan kurang lebih 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, aktivitas preemtif, preventif agar masyarakat memahami gimana bahayanya jika mereka melakukan pembakaran lahan dan area rimba di saat-saat tandus panjang seperti El Nino seperti ini," ungkapnya.

Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). Foto: Auliya Rahman/ANTARA FOTO

Lebih lanjut, 89 tersangka nan telah ditangani sementara ini merupakan perorangan. Namun, polisi tetap menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla tersebut.

"Sementara tetap perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri perangkat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi nan melibatkan korporasi," katanya.

Kepolisian bakal menindak pihak korporasi andaikan ditemukan perangkat bukti nan menunjukkan adanya keterlibatan dalam pembakaran rimba dan lahan.

"Kalau ada perangkat bukti sedikit apa pun nan krusial menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi bakal kami kejar dan bakal kami tindak tentunya," tutul Irhamni.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan