
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik family bandar Koh Erwin namalain Erwin Iskandar senilai Rp15,3 miliar. Aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian duit dari upaya peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penyitaan aset dilakukan dari istri dan dua anak Koh Erwin. Eko memaparkan, aset-aset nan disita diduga kuat berangkaian dengan upaya narkoba nan dijalankan Ko Erwin.
Adapun aset nan disita meliputi mobil, ruko, hingga penyimpanan nan tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). "Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berasas transaksi finansial tersangka Erwin Iskandar namalain Ko Erwin nan disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Eko, dikutip Kamis (30/4/2026).
Eko mengatakan istri Koh Erwin, ialah Virda Virginia Pahlevi, dan kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, berkedudukan menerima aliran biaya hasil narkoba serta memberikan akomodasi rekening pribadi untuk menampung duit dari Ko Erwin.
"Total perkiraan keseluruhan aset nan disita sebesar Rp15.300.000.000," ujar Eko.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·