Polri Sebut Tersangka Pembakaran Karhutla Total Ada 89 Orang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengatakan sampai saat ini total sudah ada 89 orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rimba dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan puluhan tersangka itu diproses oleh jejeran di tingkat Polda Jajaran hingga Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku nan melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/8).

Irhamni mengatakan saat ini total ada 189 laporan polisi mengenai kasus Karhutla nan sedang diproses oleh penyidik.

"Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan aktivitas asistensi," katanya.

Meski begitu, dia menyebut penetapan tersangka saat ini tetap terbatas pada perorangan semata. Irhamni mengaku pihaknya tetap mendalami soal adanya korporasi nan diduga terlibat pembakaran.

"Sementara tetap perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri perangkat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi nan melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah perangkat bukti," jelasnya.

"Jangan cemas jika ada perangkat bukti sedikit apapun nan krusial menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi bakal kami kejar dan bakal kami tindak tentunya," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rimba dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Irhamni menuturkan sebanyak 7 tersangka diduga kuat sengaja melakukan pembakaran rimba sebagai upaya untuk membuka lahan nan bakal dijadikan perkebunan sawit.

Ia menyebut para tersangka sengaja membuka lahan dengan langkah membakar bermaksud untuk menekan biaya operasional bertani agar lebih murah dan ekonomis.

Karenanya perbuatan para tersangka tergolong kejahatan luar biasa lantaran menyebabkan akibat nan cukup luas terutama bagi masyarakat.

Akibat perbuatannya itu para tersangka pun sekarang dijerat Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(tfq/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional