Polri Pastikan Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah

Sedang Trending 22 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri memastikan izin penggeledahan dari PN Cibinong untuk penggeledahan rumah Sentul milik eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah secara hukum.

Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah mengakui memang ada dua surat izin penggeledahan ialah dari PN Jaksel dan Cibinong di kasus korupsi TPPU Febrie.

Kendati demikian, dia memastikan surat izin penggeledahan itu tetap sah meskipun penggeledahan dilakukan di luar kewenangan wilayah pengadilan di maksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun barang peralatan nan berasosiasi dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah," ujarnya di PN Jaksel, Jumat (21/8).

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Chairul Huda menjelaskan jika Polri merupakan sistem negara kesatuan. Sehingga dalam perihal ini Polda Metro Jaya juga berkuasa melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya.

"Pembagian wilayah norma itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah jikalau tindakan-tindakan interogator misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat," jelasnya.

"Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan alias memberi izin. Sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah norma Polda Metro alias bukan," imbuhnya.

Oleh lantaran itu, menurutnya berasas Pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Pasal 158, semua tindakan upaya paksa nan diizinkan oleh pengadilan tidak menjadi objek praperadilan lagi.

"Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan alias disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, maka tidak ada lagi perihal nan bisa dipersoalkan secara praperadilan," tuturnya.

Sebelumnya surat penggeledahan rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menjadi sorotan di sidang praperadilan.

Saksi mahir nan dihadirkan oleh pihak Febrie, M Arif Setiawan selaku mahir norma pidana Universitas Islam Indonesia (UII) menilai tidak sah penggeledahan jika dilakukan di luar letak izin nan diberikan pengadilan.

Menurut Arif ada kekeliruan dalam proses publikasi izin penggeledahan jika ada dua surat nan diajukan interogator kepada pengadilan nan berbeda.

"Pasti ada kesalahan manajemen gimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya untuk wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Karenanya, Arif menyebut penggeledahan tersebut tidak bisa dikatakan sah lantaran dilakukan berasas surat permohonan nan tidak benar.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta pengadil tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan norma termasuk publikasi surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

Kejagung diketahui telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

(tfq/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional