Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah

Sedang Trending 23 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan mengungkap kinerja Febrie Adriansyah saat tetap menjadi anak buah.

Hal itu disampaikan Jasman saat dihadirkan kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Jasman mengatakan ketika itu, Febrie merupakan sosok anak buah nan jujur dan alim terhadap pimpinan. Ia menyebut Febrie saat itu tetap bekerja sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang nan saya tahu. Dia ini adalah orang nan jujur dan terutama manut sama pimpinan," ujarnya dalam persidangan.

Ia mengaku pernah bekerja sama dengan Febrie selama nyaris tiga tahun sebelum dirinya beranjak tugas menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Dalam persidangan, Jasman juga menjelaskan sistem penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berasas pengalamannya ketika menjabat sebagai kepala penyidikan.

Ia menerangkan laporan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Setelahnya Direktur Penyidikan menetapkan agenda pembeberan untuk membahas dugaan tindak pidana nan bakal disidik.

Jasman menjelaskan pembeberan menjadi bagian krusial dari sistem penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, pembeberan dapat dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.

"Selama saya di Direktur Penyidikan, kudu ada ekspose," ujarnya.

Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa nan bakal melakukan penyidikan. Setelahnya baru diperiksa saksi dan pengumpulan bukti hingga berujung pada penentuan calon tersangka jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Selain itu, dia menyebut penetapan tersangka juga kudu melalui ekspose. Jasman mengatakan saat dirinya menjabat, seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum ada keterangan saksi dan bukti nan mendukung.

"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," katanya.

Setelah penetapan tersangka, proses investigasi bersambung hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Jasman mengatakan sistem itu merupakan pengalaman nan dia ketahui ketika tetap aktif di Kejaksaan. Ia menyebut sistem kerja di lembaga tersebut ketika itu melangkah dalam pola satu komando.

"Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu nan saya tahu era dulu, enggak tahu jika sekarang apakah itu satu komando alias tidak," ujarnya.

"Tidak ada jaksa independen, nan ada itu adalah komando, apa kata ketua melalui forum ekspose," imbuhnya.

Sebelumnya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta pengadil tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan norma termasuk publikasi surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

(tfq/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional