Polri Pastikan Bayar Pajak Kendaraan Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polri Pastikan Bayar Pajak Kendaraan Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo (Foto: dok ist)

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa setiap kebijakan nan diambil dalam merespons polemik tanggungjawab melampirkan KTP pemilik lama, pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) kudu tetap merujuk pada peraturan nan berlaku.

Penegasan ini krusial untuk memastikan setiap langkah mempunyai dasar norma nan jelas, memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat, dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, kebijakan nan diambil tidak hanya memudahkan, tetapi juga sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan prinsip tersebut, Polri melalui Korlantas juga merespons keluhan masyarakat mengenai rumitnya persyaratan manajemen pajak kendaraan bekas. Langkah-langkah solutif tengah disiapkan guna memastikan pelayanan publik tetap melangkah optimal tanpa membebani masyarakat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa Polri tidak bakal tinggal tak bersuara dalam menghadapi persoalan nan berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, Polri berkomitmen menghadirkan solusi nyata agar masyarakat tetap dapat memenuhi tanggungjawab pajaknya dengan mudah.

“Polri memahami keresahan nan berkembang. Kami memastikan bakal segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap melangkah tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo, Kamis (16/4/2026).

Polemik ini mencuat setelah tanggungjawab melampirkan KTP pemilik lama dinilai menyulitkan, khususnya bagi masyarakat nan membeli kendaraan jejak nan telah beranjak tangan beberapa kali. Dalam praktiknya, tidak semua transaksi dilengkapi arsip komplit dari pemilik pertama, sehingga syarat tersebut menjadi tidak realistis di lapangan.

Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan nan lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa kudu melampirkan KTP pemilik awal. Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual beli, untuk selanjutnya melakukan proses kembali nama.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com