Jakarta, CNN Indonesia --
Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan nan diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Rabu (19/8). Adapun dalam perkara ini Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut Termohon.
Tim Hukum Polri berdasar gugatan nan didalilkan Febrie berangkaian dengan pokok perkara pembuktian. Sehingga perihal itu dinilai sebagai objek di luar kewenangan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan norma nan belum dilakukan dan alias berada di luar objek konkret praperadilan," ujar tim norma Polri.
Selain itu, tim norma Polri juga meminta pengadil tunggal untuk menerima seluruh jawaban nan disampaikan. Serta menyatakan bahwa surat penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, alias setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," pintanya.
Senada, tim norma Kejagung juga menilai gugatan nan diajukan Febrie bahwa proses investigasi nan saat ini sedang melangkah oleh Tim 9 tidak sah telah keliru dan melampaui KUHAP.
Tim norma Kejagung menegaskan sepanjang terdapat perangkat bukti lain nan diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, alias diperoleh Tim 9 setelah penyerahan melalui prosedur nan sah, investigasi tetap mempunyai dasar norma untuk dilanjutkan.
"Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi norma nan memadai dan hanya dugaan dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak," ujar tim norma Kejagung.
Oleh karenanya, Kejagung berkesimpulan bahwa seluruh dalil nan dijadikan argumen Pemohon untuk mengusulkan permohonan praperadilan ini tidak betul dan tidak mendasarkan hukum.
"Meminta nan Mulia Hakim Praperadilan ini memutuskan dalam eksepsi menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya," jelasnya.
Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah meminta pengadil tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan norma termasuk publikasi surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
(tfq/kid)
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·