Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran biaya serta aset milik para mafia penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Langkah ini diambil untuk menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu dua pekan, tepatnya periode 7-21 April 2026, praktik terlarangan ini telah merugikan finansial negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini telah mengakibatkan kerugian finansial negara kurang lebih Rp 243 miliar. Ini cukup besar hanya dalam 13 hari," kata Irhamni dalam bertemu pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irhamni menjelaskan motif utama para pelaku adalah mengincar untung besar dari disparitas nilai nan ada. Dia menerangkan bahwa saat ini, nilai BBM nonsubsidi di lapangan mencapai Rp 31 ribu per liter, sementara nilai subsidi hanya Rp 6.800 per liter.
"Disparitas inilah nan memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan untung nan sangat menggiurkan tadi," tuturnya.
Selama operasi dua pekan tersebut, Polri sukses mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti nan disita di antaranya 403 ribu liter solar, 58 ribu liter Pertalite, belasan ribu tabung gas LPG beragam ukuran, serta 161 unit truk.
Irhamni menegaskan penindakan tidak bakal berakhir pada pelaku lapangan. Polri berkomitmen mengejar jaringan pengedaran terlarangan nan terorganisasi hingga ke tokoh intelektualnya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas sekaligus UU TPPU. Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku. Tidak ada tempat di negara kita bagi para pelaku ini untuk menikmati kekayaan kekayaan nan didapatkan dari langkah ilegal," tegasnya.
Di letak nan sama, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh Bareskrim Polri. Melalui 'Gerakan Mulia' (Menyatukan Langkah Indonesia Anti Pencucian Uang), PPATK bakal memeriksa aliran biaya para tersangka.
"PPATK siap support, membantu Pak Dirtipidter mengenai aliran dana. Melalui transaksi tersebut, kita bisa memandang siapa pihak-pihak nan terkait, apakah mereka saling berasosiasi alias saling membantu dalam melakukan kejahatan ini," ujar Novian.
Novian menambahkan support info dari PPATK bermaksud agar Polri dapat melakukan asset tracing secara akurat. Hal ini dilakukan demi memulihkan kerugian negara nan telah ditimbulkan oleh para mafia daya tersebut.
"Kami terus support Bareskrim dan Kejaksaan untuk sikat tuntas sampai ke akar-akarnya dalam rangka pemulihan kerugian negara," tuturnya.
Saksikan Live DetikSore:
(ond/eva)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·