Polri Duduki Jabatan Sipil, PDIP Khawatir Muncul Tuntutan Reformasi Jilid II

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Polri Duduki Jabatan Sipil, PDIP Khawatir Muncul Tuntutan Reformasi Jilid II

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto/Okezone

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi Revisi Undang-Undang Polri nan memperbolehkan personil kepolisian menduduki kedudukan sipil. PDIP menilai kebijakan tersebut berpotensi menjauh dari semangat reformasi nan selama ini menjadi injakan dalam penataan lembaga negara.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan, Indonesia pernah mengalami masa ketika abdi negara negara menjadi perangkat kekuasaan nan digunakan untuk menjalankan praktik-praktik otoriter. Karena itu, menurutnya, semangat reformasi kudu tetap dijaga dan tidak boleh mengalami kemunduran.

"Jadi semestinya hal-hal mengenai dengan semangat reformasi itulah nan kita pegang teguh. Tidak boleh ada perluasan-perluasan kegunaan di luar tupoksi utamanya nan telah dirumuskan dalam reformasi," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Pemerintah kata dia, perlu memperhatikan bunyi golongan masyarakat nan tetap memegang teguh nilai-nilai reformasi. Ia cemas pengabaian terhadap aspirasi tersebut dapat memunculkan kembali tuntutan untuk melakukan reformasi lanjutan.

"Kami cemas jika perihal tersebut dilakukan bakal muncul suara-suara kritis untuk menggaungkan kembali pentingnya reformasi jilid kedua. Ini nan tidak kita inginkan," tambah dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com