Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar dalam 13 Hari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar dalam 13 Hari

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan BBM dan Gas (foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan gas LPG bersubsidi di beragam wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian finansial negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp243 miliar.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan selama 13 hari pada periode 7–20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian finansial negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Nunung dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Nunung menerangkan, selama periode itu, pihaknya menindak 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti dalam pengungkapan ini.

“Barang bukti nan sukses diamankan antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas LPG, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Nunung menyatakan berasas info tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan komplit (P21) dan 19 lainnya tetap dalam proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com