Liputan6.com, Jakarta - Kuasa norma para korban dugaan pelecehan seksual tersangka Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Achmad Cholidin, buka bunyi soal pengajuan Red Notice Interpol oleh Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5), Achmad mengatakan pengajuan red notice itu merupakan bagian dari upaya memulangkan SAM nan saat ini berada di Mesir.
"Proses nan mengenai dengan pengambilan tersangka di luar negeri itu memang ada prosedurnya. Kami berambisi teman-teman Mabes Polri sudah dengan sigap juga untuk melakukan prosedur tersebut sehingga sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice, ya, itu bagian nan memang kudu segera dilakukan sehingga dia tidak bisa ke mana-mana lagi," katanya seperti dilansir Antara.
Ia juga mengungkapkan bahwa SAM sedang ditahan sementara oleh pihak berkuasa Mesir. Namun, dia tidak mengungkapkan argumen penahanan tersebut.
Ia pun berambisi ada negosiasi untuk memulangkan SAM agar nan berkepentingan bisa dimintai pertanggungjawaban di Indonesia.
"Mudah-mudahan Mesir tetap terbuka, juga memahami kepentingan-kepentingan dari pihak Indonesia, ialah khususnya Mabes Polri, untuk bisa mengadili dan memproses secara norma Ahmad Misry nan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ucapnya.
Proses Pengajuan Red Notice
Sebelumnya, Divisi Hubinter Polri mengatakan sedang memproses pengajuan red notice terhadap SAM nan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama.
SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa norma para korban, Achmad Cholidin, mengatakan perbuatan nan diduga dilakukan SAM itu membikin para korbannya trauma berat.
Terlebih ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.
"Ada ancaman, apalagi korban nan ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan biaya agar ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," katanya.
Dugaan Pelecehan
Sementara itu, Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan pada tahun 2021 lalu, SAM telah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santrinya.
Kala itu, para korban berbareng para pembimbing santri dan tokoh kepercayaan melakukan tabayyun hingga akhirnya SAM menyampaikan permintaan maafnya dan berjanji tidak bakal melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
Namun, bukannya bertaubat, pada tahun 2025, para pembimbing justru mendapatkan pengakuan dari santrinya bahwa SAM kembali melakukan perbuatan serupa.
Pada akhirnya, dibuat laporan ke Bareskrim Polri tentang dugaan pelecehan nan dilakukan SAM terhadap para santrinya itu.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·