Polresta Karawang Ungkap Praktik Penyuntikan LPG Subsidi 3 Kg ke 12 Kg.

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Polresta Karawang Ungkap Praktik Penyuntikan LPG Subsidi 3 Kg ke 12 Kg. Polresta Karawang menyita peralatan bukti puluhan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.(MI/REZA SUNARYA)

SATUAN Reserse Kriminal Polresta Karawang mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas elpiji bersubsidi.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.

Kapolresta Karawang Komisaris Besar Mario Prahatinto, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (7/8), sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Dari letak tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial F, FR, dan HES nan mempunyai peran berbeda dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F diduga berkedudukan sebagai penyelenggara nan melakukan pemindahan alias penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Tersangka FR berkedudukan dalam pencatatan finansial dan pembayaran, sedangkan tersangka HES diduga bekerja mencari serta membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan bahan nan bakal dipindahkan, sekaligus menjual LPG hasil penyuntikan.

Modus nan dilakukan para tersangka adalah memindahkan isi sekitar 5 hingga 6 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi dan selang regulator nan telah dimodifikasi. Dalam prosesnya, tabung LPG hasil pemindahan kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan beratnya dengan tabung LPG 12 kilogram lainnya.


BARANG SITAAN


Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita peralatan bukti berupa 196  tabung LPG ukuran 3 kilogram, 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 1 kitab catatan kwarto warna hitam, 5 pipa besi nan digunakan untuk pemindahan gas, 5 selang regulator, 1 kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Pick Up, ponsel, serta 1 timbangan digital.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aktivitas tersebut telah berjalan kurang lebih satu bulan. LPG subsidi ukuran 3 kilogram diperoleh para tersangka dari sejumlah warung di sekitar letak dengan nilai sekitar Rp19.000 per tabung.

Setelah melalui proses pemindahan, LPG ukuran 12 kilogram hasil penyuntikan tersebut dijual dengan nilai Rp150.000 per tabung dan dilakukan berasas pesanan sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 nomor 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia