Yogyakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Mei 2026 lalu.
Setelah serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi dan gelar perkara, interogator Ditreskrimum Polda DIY menetapkan sosok berinisial D (47), BS (54), dan AH(55) sebagai tersangka.
Ketiganya dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama alias Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) alias Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa interogator telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.
"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan interogator dan menjalani proses norma nan saat ini sedang berjalan," kata Ihsan dalam keterangannya, Jumat (14/8) malam.
Ihsan menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap aktivitas keagamaan nan berjalan di wilayah DIY.
"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap aktivitas keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran nan dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," tegas Ihsan.
Polda DIY menekankan, proses penanganan perkara dilakukan secara ahli dan sesuai dengan ketentuan norma berlaku. Polisi turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses norma nan sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif dan kondusif.
Peristiwa dugaan tindakan pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS ini terjadi pada Minggu (25/5) pagi di gedung nan dipergunakan sebagai gereja. Lokasinya wilayah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kesbangpol setempat menyebut penolakan datang dari sebuah organisasi masyarakat nan mempertanyakan status izin gedung nan dipakai sebagai tempat ibadah.
Pengurus GMS sementara menyebut tindakan pembubaran ibadah jemaat oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menyisakan trauma khususnya pada jemaat anak-anak. Mereka mengungkap adanya dugaan intimidasi pada waktu itu.
Adapun Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih nan mengecam tindakan pembubaran ini. Tindakan tersebut dianggap telah melangkahi konstitusi dan tak sesuai aliran agama. Dia juga mengungkap adanya keberatan dari penduduk setempat terhadap aktivitas ibadah jemaat GMS.
Sementara, Ketua FJI DIY, Abdurrahman mengatakan, apa nan dilakukan pihaknya kemarin di GMS adalah demi mencegah bentrok dengan penduduk setempat semakin membesar. Pihaknya pun menyayangkan narasi intoleransi nan beredar.
(kum/isn)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·