
Pelaku narkoba di Jakut (Foto: Dok Polisi)
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi menjelaskan, pengungkapan ini berasal dari adanya info dari masyarakat nan sudah resah dengan adanya peredaran narkoba pada Maret lalu.
“Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik letak tersebut. Tim mendapatkan info bahwa bakal terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar wilayah ruko Sunter Mall, Jakarta Utara,” kata Habibi, Senin (27/4/2026).
Habibi mengungkapkan, pihaknya mencurigai laki-laki berinisial SM (30). Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan ditemukan sabu nan dibungkus plastik serta disembunyikan di bodi motor miliknya.
“Pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan busana terhadap kerabat SM, ditemukan peralatan bukti berupa narkotika jenis sabu nan disimpan oleh SM di dalam motor,” ujarnya.
Pada saat penggeledahan, polisi menyita peralatan bukti empat paket sabu dengan berat masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram nan jika dikonversi ke nilai rupiah, peralatan bukti tersebut senilai kurang lebih Rp1 miliar.
“Hasil interogasi awal, SM mendapat perintah dari GNS (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut,” jelasnya.
Saat ini, pelaku berbareng peralatan bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·