Polres Priok Ungkap Kasus Vape Narkoba Rp 2,8 M Jaringan Internasional

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta -

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di area Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyita catridge berisi narkoba jenis etomidate senilai Rp 2,8 miliar.

"Pelaku berinisial T. Pelaku dan peralatan bukti kami amankan di PIK 1," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie, Senin (19/10/2026).

Hal tersebut bermulai dari info masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis etomidate di wilayah Tanjung Priok. Penyidikan dilakukan dengan dipimpin langsung AKP Trendy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sukses mengamankan narkoba jenis etomidate dengan jumlah 400 pieces dalam corak catridge," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Satnarkoba Polres Tanjung Priok memperluas area penyelidikan undercover hingga ke area PIK Jakut. Petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri sasaran penyelidikan nan sama dengan gerak-gerik mencurigakan nan sedang lampau lalang di sekitar titik lokasi.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran vape mengandung narkotika jenis etomidate senilai Rp 2,8 miliar di area PIK, Jakut (dok Ist)Cartdrige etomidate sebayak 400 pieces itu dikemas menjadi 8 balut menyerupai bungkusan kopi bungkusan bubuk. (dok Ist)

Selanjutnya polisi menangkap dan menggeledah pelaku inisial T sehingga mendapati bungkusan besar narkotika jenis etomidate sebayak 400 pieces senilai Rp 2,8 miliar nan dikemas menjadi 8 balut menyerupai bungkusan kopi bungkusan bubuk.

Dari interogasi awal, terduga pelaku T mengaku mendapat perintah dari buronan berinisial C nan merupakan WNA untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis etomidate tersebut. Dari tangan pelaku, peralatan bukti nan sukses diamankan 8 balut narkotika jenis etomidate nan berisi 400 pieces narkoba etomidate senilai Rp 2,8 miliar beserta 2 unit handphone (HP).

Selanjutnya, pelaku berikut peralatan bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan maksimal 20 tahun penjara. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tetap mengejar WNA nan masuk daftar pencarian orang (DPO).

(jbr/mei)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑