Polres Metro Tangerang Apresiasi Warga Berani Lapor Peredaran Narkoba

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

, TANGERANG, – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat nan berani melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Laporan tersebut berujung pada pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 6,60 gram oleh jejeran Polsek Sepatan pada Sabtu (20/6) awal hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika nan dapat merusak generasi bangsa.

"Kami tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkepanjangan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika nan dapat merusak generasi bangsa," kata Kombes Jauhari dalam keterangannya di Tangerang, Selasa.

Selamatkan 36 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Dari pengungkapan kasus ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 36 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkoba. Asumsi tersebut didasarkan pada kalkulasi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh enam orang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta penduduk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan mengenai penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami membujuk seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan mengenai narkotika alias gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat alias melalui jasa Call Center Polri 110 nan aktif 24 jam dan bebas pulsa," tegasnya.

Kronologi Penangkapan di Sepatan

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat nan menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di Gang Toge, Kampung Pisangan, Sepatan. Informasi tersebut diterima pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.25 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera bergerak ke letak dan sukses mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku berinisial MD (33). Pria tersebut diduga berkedudukan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah peralatan bukti. Di antaranya 13 plastik klip cerah ukuran mini diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua perangkat hisap alias bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu nan sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut perangkat hisap dan timbangan digital nan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata AKP Fahyani.

Saat ini, pelaku beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap peralatan bukti serta melengkapi proses penyidikan. Penyidik tetap terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nan mengenai dengan pelaku. Sementara itu, proses norma terhadap terduga pelaku terus melangkah sesuai ketentuan nan berlaku.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional