Satu Saksi Mangkir saat Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua saksi mengenai surat perintah investigasi (sprindik) unik perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Rabu 29 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi mengenai sprindik perkara unik tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan Tersangka FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenpun) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Anang menambahkan, dari dua orang saksi nan dipanggil, hanya ada satu saksi nan memenuhi panggilan, ialah ATW. Dia merupakan penasihat norma afilisasi DR.

"Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh lantaran itu, orang saksi tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," kata Anang.

Dia menegaskan, tim interogator tetap melakukan pendalaman hingga saat ini, terutama pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Jamwas nan juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, dalam bertemu pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Rudi, Febrie menjadi tersangka untuk kasus TPPU. Tapi dia tidak merinci perincian kaitan kasus apa termasuk nilai kerugian negara.

"Kasus TPPU," ujarnya singkat.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia pastikan selama proses investigasi melangkah asas prasangka tak bersalah tetap dikedepankan.

"Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Oleh lantaran kelak progresnya bakal kita sampaikan lebih lanjut," katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita