Polres Lebak Tangkap Penjual Obat Ilegal, 1.629 Butir Tramadol-Hexymer Disita

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Lebak -

Satres Narkoba Polres Lebak menangkap seorang laki-laki inisial BW (34) atas kasus penjualan obat tanpa izin edar. Sebanyak 1.629 butir obat-obatan ilegal dari tramadol hingga hexymer disita.

"Petugas menyita sebanyak 1.629 butir obat-obatan dari beragam jenis, terdiri atas 373 butir Tramadol, 1.189 butir Hexymer, 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, 6 butir Reklona, 4 butir Merlopam, dan 4 butir Alprazolam," kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, Rabu (21/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Epi mengatakan pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (20/10). Tak hanya itu, polisi juga menyita satu buah handphone, dan duit tunai Rp 400 ribu, nan diduga hasil penjualan.

Epi menambahkan Polres Lebak terus berkomitmen untuk menghentikan perbedaan obat-obatan ilegal. Ia mendorong peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan.

"Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa skill dan kewenangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli alias mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan nan berwenang," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir membujuk kepada semua pihak untuk berkedudukan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Jika ada transaksi jual-beli obat-obatan, agar segera melapor ke polisi.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan mengenai peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Mari kita bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan demi terciptanya lingkungan nan aman, sehat, dan kondusif," katanya.

(eva/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑