Jakarta -
KPK tetap mendalami mengenai duit nan dikembalikan pihak Hercules senilai Rp 800 juta diduga pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk. KPK menelusuri maksud pemberian duit tersebut.
"Kami tetap dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang info nan kami dapatkan bahwa duit itu diberikan dari PT SMC kepada kerabat HC berangkaian dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa duit itu diduga memang mengenai dengan lahan nan ada di Kabupaten Bogor. Lahan itu berada dalam satu kawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang dalam satu area ini awalnya ada dugaan sengketa lantaran ada beberapa penduduk nan menyatakan mempunyai sertifikat tanah dari sebagian tanah nan dikelola oleh PT SMC nan kemudian mengusulkan tutup blokir ke Kantah Bogor," ungkap Budi.
"Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB (Hak Guna Bangunan)-nya bisa berlanjut," lanjutnya.
Sejauh ini, kata Budi, uang-uang nan diberikan tersebut diduga mengenai dengan proses pengelolaan dan pengamanan lahan tersebut.
"Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan," jelas Budi.
KPK sebelumnya menyampaikan menerima penyerahan duit dari kuasa norma Hercules Rosario de Marshal (HRM), mengenai pengelolaan lahan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK mengungkapkan, duit nan diserahkan senilai Rp 800 juta.
"Hari ini interogator melakukan penyitaan peralatan bukti dalam corak duit tunai senilai Rp 800 juta dari kerabat NMB, kuasa norma dari HRM," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10).
"Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.
Budi menjelaskan, duit itu diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules. Uang itu diduga mengenai dengan pengurusan pembukaan blokir dan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
"Uang dimaksud diduga merupakan duit nan diterima oleh kerabat HRM dari PT SMC, berangkaian dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," terang Budi.
Dia menjelaskan, duit nan telah diserahkan tersebut pun sekarang telah disita. Dia juga mengatakan, pengembalian duit ini merupakan sikap kooperatif support terhadap pemberantasan korupsi.
"Penyerahan duit nan diduga mengenai dengan perkara kepada interogator untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu corak sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan norma guna mengungkap bangunan perkara ini secara utuh," kata Budi.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak nan terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi nan dilakukan KPK," pungkasnya.
(dcom/dcom)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·