Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Polres Ende, Polda NTT mengamankan eks pejabat Kementerian Sosial RI, berinisial RR dalam kasus dugaan korupsi support kapal penangkap ikan bagi golongan nelayan di Kabupaten Ende nan sumber anggarannya berasal dari Kemensos RI dengan kerugian negara Rp6,4 miliar.
RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh interogator lantaran dua kali mangkir dari panggilan dan pemeriksaan interogator Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Ende
"Iya, diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) kemarin oleh penyidik," kata Kapolres Ende, AKBP. Yudhi Franata dikonfirmasi CNNIndonesia.com Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudhi mengatakan usai ditangkap, tersangka RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk diperiksa sebagai tersangka. RR telah tiba di Ende pada Selasa.
Tersangka RR adalah mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI dalam support kapal penangkap ikan bagi golongan nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022-2023 sebanyak 25 unit dengan berat 5 GT berbahan fiberglass.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut interogator telah menetapkan tiga tersangka ialah RR, DAW dan YS.
"Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka ialah RR kepala PSDS Kemensos, DAW sebagai selaku Direktur PT. Jawa Sukses Bersama sebagai penghubung antara Kemensos dan kreator kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana alias pihak kreator kapal," jelas Yudhi.
Menurut Yudhi dari hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proyek support Kemensos tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,4 miliar. Ia menyebut 25 unit kapal dengan berat 5GT berbahan fiberglass nan dibuat dan dibagikan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan oleh golongan nelayan sebagai penerima manfaat.
"Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai Rp6.483.703.500, lantaran semua kapal nan dihibahkan kepada golongan nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan," jelasnya.
Yudhi menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2026 lalu, RR telah dipanggil interogator sebanyak dua kali untuk diperiksa, tetapi dia selalu mangkir tanpa argumen nan jelas.
"Panggilan pertama pada 11 Mei dan panggilan kedua 18 Mei 2026, tapi nan berkepentingan tidak datang penuhi panggilan tanpa pemberitahuan sehingga diterbitkan surat perintah membawa," ujarnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya ialah DAW dan YS telah memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi," jelas Yudhi.
Diakuinya tersangka RR sempat menghilang selama dua minggu dan seluruh komunikasi terputus sehingga interogator mengambil langkah menerbitkan surat perintah penangkapan.
Kemudian dari hasil penyelidikan tersangka sukses diidentifikasi berada di Bandung, bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka RR ini sempat menghilang sekira dua minggu sehingga berasas info nan dihimpun penyidik, diketahui tersangka ini berada di Bandung, Jawa Barat, sehingga interogator langsung menuju ke Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka," jelas Yudhi.
Disebutkan Yudhi, kasus dugaan korupsi tersebut mulai disidik pada Mei 2025 lalu. Penyidik telah memeriksa 85 saksi, termasuk mahir dan menyita sejumlah dokumen, dan duit sebesar Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka.
"Seluruh tahapan proses investigasi sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT," kata Yudhi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis ialah pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pantauan CNNIndonesia.com, tersangka RR tiba di Ende pada Selasa (2/6) pukul 12.00 WITA dengan dikawal Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha dan dua personil dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ende.
Dia menggunakan maju serba hitam dan menggunakan masker. Saat tiba di Bandara Haji Hasan Aeroboesman Ende RR pun langsung digiring ke mobil. Tersangka RR lampau dibawa ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka di Satreskrim Polres Ende.
(wis/ely)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·