Kapolres Cirebon Kota, AKB Bimantoro menunjukkan peralatan bukti kasus curanmor nan melibatkan pasangan suami istri siri dan seorang penadah.(MI/NURUL HIDAYAH)
DUA pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berstatus suami istri siri dan seorang penadah ditangkap Polres Cirebon Kota (Ciko).
Mereka adalah SS ,27, dan YK ,22, nan melakukan tindakan pencurian pada Minggu sore (18/10) di sebuah letak padel nan minim pengawasan di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon. Keduanya menggasak satu unit Vespa matic senilai sekitar Rp40 juta.
Namun dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku.
Kapolres Cirebon Kota, AKB Bimantoro Kurniawan, menjelaskan keduanya sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka mempunyai peran berbeda saat menjalankan aksinya,”
Tersangka laki-laki bertindak sebagai penyelenggara pencurian, sedangkan tersangka wanita bekerja memantau situasi sekaligus mengantar pelaku utama.
Berdasarkan rekaman CCTV, keduanya diduga sengaja mencari kendaraan nan mudah dicuri, terutama di letak tanpa pengawasan memadai dan tidak dilengkapi sistem pengamanan ganda.
“Dari rekaman CCTV nan kami dapatkan, hasil identifikasi menunjukkan bahwa kedua orang pelaku ini sengaja mencari sasaran alias motor nan bisa dicuri dengan sasaran tempat-tempat nan tidak ada pengawasan dan tidak menggunakan sistem kunci pengamanan ganda,” jelas Bimantoro.
Selanjutnya setelah sukses menguasai Vespa matic tersebut, kedua tersangka diduga membawa kendaraan itu ke Kabupaten Indramayu untuk dijual seharga Rp3 juta. Nilai transaksi tersebut jauh di bawah nilai kendaraan nan mencapai sekitar Rp40 juta.
Berbekal keterangan para tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Indramayu. Petugas kemudian menangkap seorang laki-laki berinisial J nan diduga berkedudukan sebagai penadah dan mengamankan kembali kendaraan milik korban.
KUNCI T
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita delapan mata kunci T dengan ukuran berbeda nan diduga digunakan untuk mendukung tindakan pencurian. Perangkat tersebut diduga disesuaikan dengan jenis kendaraan nan menjadi sasaran.
Selanjutnya atas dugaan pencurian dengan pemberatan, SS dan YK dijerat Pasal 477 KUHP. Sementara itu, J dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.
Sementara itu, Dicky, korban dan pemiliki motor mengapresiasi respons sigap jejeran Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan, polisi telah bergerak menindaklanjuti laporan sebelum kasusnya ramai di media sosial.
"Kasus nan saya alami ini sebenarnya bukan lantaran keviralannya. Sebelum viral pun, polisi sudah bergerak lebih dulu dan merespons lebih dulu pengaduan kami,. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya atas upaya nan telah dilakukan,” tuturnya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·