Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tetap mendalami kasus dugaan penyelundupan bibit lobster berjumlah 73 ribu ekor dari Indonesia menuju Vietnam. Pelaku sudah bertindak sebanyak 40 kali.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni melakukan pendalaman dan mendatangi langsung letak pelaku mengemas bibit lobster di Cinere, Depok, Rabu (21/10/2026). Dia mengatakan dua tersangka, ialah Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, mengambil bibit lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
"Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk di-repacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri," ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni. (Devi/detikcom)
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku berinisial DN dan IB sudah menjalankan upaya selama empat bulan. Mereka bertindak sebanyak 40 kali dengan nilai Rp 280 miliar.
"Kemudian hasil pengembangan, kita ketahui bahwa di tempat sinilah kerabat DN dan kerabat IB memulai upaya 4 bulan lalu. Kemudian total mereka melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali. Dari total 40 kali tersebut dengan jumlah kurang lebih 3,5 juta. Kalau dirupiahkan hari ini Rp 80.000, total adalah Rp 280 miliar," ungkapnya.
Dia menjelaskan jalur para pelaku mendistribusikan bibit lobster ialah melakukan repacking di Depok, kemudian melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk jalur udara.
"Akan tetapi, jika melalui jalur darat, mereka menyeberang ke Bakauheni, kemudian masuk Lampung, Palembang, Jambi, menyeberang ke Malaysia dan Singapura, Kamboja dan Vietnam," ungkapnya.
Brigjen Irhamni menyampaikan ini merupakan kejahatan transnasional. Dia berterima kasih pencegahan dapat dilakukan dan terungkap.
"Ini adalah kejahatan transnasional crime nan sangat luar biasa. Alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini sesuai dengan apa nan disampaikan oleh Bapak Kapolri, kita kudu dapat melakukan pengungkapan kejahatan-kejahatan besar, apalagi ini adalah kejahatan transnasional," tutupnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Para tersangka juga berpotensi dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(dvp/fca)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·