Polling kumparan: 90,16% Pembaca Nilai Begal Mestinya Ditembak Mati

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Begal tewas di Tanjung Priok saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa

Sebanyak 90,16 persen alias 861 pembaca setuju jika pelaku begal ditembak mati. Angka ini diperoleh dari hasil polling kumparan dengan 955 responden nan diadakan pada 21 hingga 28 Mei 2026.

Adapun 9,84 persen alias 94 pembaca lainnya setuju dengan pernyataan Pigai bahwa pemalak tidak boleh ditembak mati.

embed from external kumparan

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menyatakan pemalak tidak boleh ditembak mati. Alasannya, itu bertentangan secara prinsipil dengan HAM.

"Dalam prinsip norma internasional, orang nan melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap," ujar Pigai mengawali penjelasan, saat diwawancarai wartawan di Kota Bandung, Rabu (20/5).

"Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, info ada pada dia sehingga penegak norma bisa menggali data, fakta, info dan bisa menyelesaikan pemicunya alias sumbernya," ujar Pigai.

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan pada konvensi pers mengenai rumor mengenai Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pigai menegaskan, pemalak tidak boleh ditembak meninggal meskipun perihal ini dilihat dari perspektif pandang korban. "Ya, kan saya bilang tidak boleh," katanya.

"Masyarakat nan mengiyakan itu masyarakat nan tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas kewenangan hidup seorang penduduk negara tanpa melalui proses dan prosedur norma nan bertindak dalam sebuah negara. Itu prinsip," ujar Pigai.

Dalam konteks seorang korban terpepet oleh begal, menurut Pigai, abdi negara kudu bisa memastikan adanya stabilitas sehingga masyarakat itu hidup secara bebas.

Penulis: Safina Azzahra Rona Imani

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan