Oditur: 4 Terdakwa Kasus Andrie Yunus Lakukan Extra-legal Revenge

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dengan balasan masing-masing 2,5 tahun penjara. Oditur menjelaskan argumen menuntut balasan tersebut.

Oditur mengatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan dengan rencana.

"Perbuatan para terdakwa adalah corak extra-legal revenge alias balas dendam di luar hukum, nan mengakibatkan penderitaan bentuk bagi korban dan kerugian reputasi nan sangat susah dipulihkan bagi lembaga TNI di mata nasional maupun internasional," kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Oditur juga menjelaskan motif para terdakwa turut menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Oditur menyebut para terdakwa menyiram air keras ke Andrie Yunus dengan argumen dendam alias marah alias sentimen negatif terhadap Andrie Yunus nan dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat lembaga TNI lantaran melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada tanggal 19 Maret 2025. Oditur juga menyebut terdakwa menyiram air keras ke Andrie lantaran narasi-narasi anti-militerisme nan disuarakan Andrie.

Oditur kemudian merinci perihal nan memberatkan para terdakwa. Oditur mengatakan, tindakan para terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, serta delapan wajib TNI.

"Hal-hal nan memberatkan. Pertama, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Kedua, perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI. Ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban," jelas Oditur.

Oditur juga menjelaskan perihal nan meringankan para terdakwa. Oditur menyampaikan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum.

"Hal-hal nan meringankan. Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan. Dan ketiga, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak bakal mengulanginya lagi," ujar Oditur.

Berikut tuntutan masing-masing terdakwa:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun 6 bulan penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 2 tahun 6 bulan penjara.

Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News