Polisi: WAG True Crime Community Berisi 29 Partisipan, Bahas Kejahatan Ekstrem

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polda Jabar menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kejahatan Umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WA True Crime Community) di Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Polda Jawa Barat mengungkap keberadaan grup WA (WAG) berjulukan True Crime Community nan diduga menjadi wadah 29 partisipan untuk membahas dan mempelajari beragam kejahatan ekstrem.

Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar AKP David Jou mengatakan, para personil grup diduga tidak hanya mempelajari kasus kejahatan nan pernah terjadi, tetapi juga pola kejahatannya untuk kemudian dipraktikkan.

“Terhadap grup WA True Crime Community ini merupakan organisasi kejahatan ekstrem. Sehingga partisipan di dalamnya ini mereka mempelajari kejahatan-kejahatan nyata sebelumnya dan mereka memasukkan ke dalam pola pikirnya untuk mempraktikkan langsung,” kata David dalam konvensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/9).

Tersangka kasus tindak pidana kejahatan umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WA True Crime Community) saat ditampilkan pada konvensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Menurut David, grup tersebut mempunyai cakupan komunikasi nan lebih luas dan anggotanya tidak hanya berasal dari Jawa Barat. Polisi menduga pihak nan berkedudukan sebagai motivator sekaligus kreator tutorial berada di wilayah norma Polda Jabar.

Setelah aktivitas grup terdeteksi, polisi melakukan langkah pencegahan. David menyebut grup tersebut kemudian membubarkan diri.

“Yang terdeteksi di dalam penanganan kami ini 29 partisipan. Namun terhadap pencegahan nan kami laksanakan, dengan sendirinya WA grup True Crime Community ini membubarkan dirinya masing-masing,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MSA (25). Dari kediaman MSA, polisi menemukan sejumlah bahan nan diduga berangkaian dengan bahan peledak serta senjata api rakitan.

Polisi juga menemukan video tutorial nan memperlihatkan MSA melakukan sejumlah praktik, di antaranya peledakan, penembakan, dan penggunaan panah di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

David mengatakan, MSA mempelajari beragam perihal tersebut secara otodidak. Polisi tetap mendalami proses pembelajaran serta komunikasi MSA dengan partisipan lain dalam grup tersebut.

Selain itu, polisi menemukan sejumlah kitab nan membahas ateisme di kediaman MSA. Namun, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan buku-buku tersebut tidak serta-merta dijadikan peralatan bukti dalam perkara pidana.

“Buku ini bakal kita sisihkan, ya. Tidak langsung serta-merta menjadi peralatan bukti nan bakal dimasukkan ke dalam pidana,” kata Hendra.

Menurut Hendra, buku-buku tersebut hanya menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengetahui latar belakang pemikiran tersangka serta kemungkinan korelasinya dengan perbuatannya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan