Polisi Usut Kasus Kekerasan Balita di Daycare Aceh, 1 Pengasuh Diamankan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Rekaman CCTV menunjukkan dugaan kekerasan terhadap balita oleh pegawai daycare di Banda Aceh, (22/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polresta Banda Aceh tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di sebuah daycare berinisial BPD di area Lamgugob, Banda Aceh.

Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Hingga kini, interogator telah memeriksa enam orang saksi nan berasal dari pihak yayasan dan pengasuh anak.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, para saksi diperiksa untuk mendalami dugaan kekerasan terhadap balita di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh.

“Sudah enam saksi kami mintai keterangan mengenai kasus penganiayaan anak di bawah umur nan terjadi di salah satu yayasan penitipan anak,” kata Dizha kepada wartawan, Selasa (28/4/2026) malam.

Dizha menjelaskan, kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari yayasan tersebut beredar luas di media sosial. Di dalam video, terlihat seorang pengasuh menjewer telinga salah satu anak hingga menangis. Pengasuh itu apalagi sempat melempar, menyeret, hingga memukul anak tersebut.

Penyidik Unit PPA Polresta Banda Aceh memeriksa saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah daycare, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim campuran dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, nan dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan seorang wanita berinisial DS (24).

Ia merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut dan sekarang tetap menjalani pemeriksaan.

Polisi menduga tindakan kekerasan itu terjadi dalam dua waktu berbeda, ialah pada 24 dan 27 April 2026.

Saat ini, interogator tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut. Polisi juga bakal menyampaikan perkembangan lanjutan setelah seluruh keterangan terkumpul.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan