Polisi Ungkap Pria Bacok Kakak di Cakung Jaktim Merupakan Residivis

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Seorang laki-laki membacok kakak kandungnya di Kampung Pedaengan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Polsek Cakung mengungkapkan pelaku merupakan seorang residivis.

"Pelaku pembacokan inisial MH (20) merupakan residivis. Dulu pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, dilansir Antara, Sabtu (11/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku menjalani balasan selama satu tahun delapan bulan sejak 2018. Ia bebas sekitar 2020.

"Tahun 2018 lampau pencurian handphone, jambret di Kampung Pedaengan, Penggilingan," ucap Andre.

Adapun motif laki-laki inisial MH (20) melakukan pembacokan terhadap BW (30) memakai golok adalah sakit hati.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melukai korban," kata Andre.

Kejadian itu bermulai pada Kamis (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari penduduk mengenai adanya tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam di area Kampung Pedaengan, RT 03/08, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas campuran nan terdiri dari piket kegunaan dan tim Reskrim langsung menuju letak kejadian untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga segera mendatangi RS Persahabatan Rawamangun untuk memastikan kondisi korban nan dibawa oleh penduduk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, korban tengah berada di dalam rumah berbareng sejumlah saksi, termasuk pelaku nan diketahui berjulukan MH.

Ketegangan terjadi ketika salah satu saksi, nan merupakan adik istri korban, mengaku diintip oleh pelaku saat sedang mandi.

"Hasil pemeriksaan katanya ada ketersinggungan dari si pelaku terhadap si korban, sakit hati. Padahal itu kakak kandung beliau sendiri," ucap Andre.

Mendengar perihal tersebut, korban langsung menegur pelaku. Namun, teguran itu justru memicu emosi pelaku hingga terjadi adu mulut.

Pelaku tidak terima ditegur korban, lampau terjadi cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil golok nan sebelumnya disimpan di dalam lemari dan langsung membacok korban hingga mengenai bagian kepala.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya melarikan diri keluar rumah.

"Sementara kami ketahui dari wilayah kepala saja. Masih pembacokan dari golok kemarin. Masih di rumah sakit," ucap Andre.

Pelaku sempat berupaya mengejar korban, namun kandas dan langsung melarikan diri sembari membawa senjata tajam nan digunakan.

Korban kemudian dibawa oleh saksi ke RS Persahabatan untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan peralatan bukti, serta melakukan visum et repertum terhadap korban.

Pelaku ditangkap di sekitar Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, beserta peralatan bukti berupa sebilah golok nan digunakan dalam tindakan pembacokan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.

"Ancaman pidana paling lama maksimal 5 tahun," ujar Andre.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan perangkat bukti.

(fca/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News