Polsek Metro Penjaringan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu serta obat keras etomidate nan dikemas dalam corak cartridge di wilayah Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial B dan menyita peralatan bukti berupa sabu serta 111 cartridge berisi cairan etomidate dengan nilai mencapai lebih dari Rp 550 juta.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (3/8) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson S. Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat nan mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di letak tersebut.
"Kami mengamankan tersangka B di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil penggeledahan, personil menemukan peralatan bukti berupa sabu dan ratusan cartridge berisi cairan etomidate nan siap diedarkan di wilayah Jakarta Utara," ujar Sampson dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dengan langkah membeli langsung dari area Jakarta Barat. Barang tersebut kemudian dijual kembali secara satuan dengan nilai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.
Sementara itu, 111 cartridge etomidate nan ditemukan polisi diketahui merupakan peralatan titipan dari seseorang berinisial AFC nan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setiap cartridge etomidate ini diperkirakan mempunyai nilai jual sekitar Rp 5 juta per unit. Jika ditotal, nilai keseluruhannya mencapai Rp 550 juta alias lebih dari separuh miliar rupiah. Saat ini tim kami tetap memburu keberadaan DPO berinisial AFC," kata Sampson.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 111 cartridge berisi cairan etomidate, satu unit timbangan digital, beragam bungkusan plastik klip, kotak penyimpanan, serta tas nan digunakan untuk menyimpan peralatan bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, ialah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman balasan pidana berat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·