Pekanbaru - Polisi mengungkap momen detik-detik sebelum pembunuhan lansia Dumaris Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku nan merupakan menantu korban, berinisial Anisa Florensa (AF), sempat berbincang dengan korban.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (29/4) dan terekam CCTV rumah korban. Saat itu, AF sempat berbincang dengan korban. Diketahui, AF menikah dengan anak korban pada 2022, lampau pergi dari rumah pada 2023.
Seperti pada rekaman CCTV, korban membukakan pintu, lampau AF masuk ke dalam rumah. AF sempat mencium tangan korban, kemudian berbincang.
"(AF) berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, 'Sudah lama Anda tak ke sini? Tumben Anda ke sini,'" ucap Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Minggu (3/5/2026).
Tak lama kemudian, pelaku lain, Selamet (SL), masuk ke dalam rumah dan berpura-pura sebagai pengemudi taksi online.
"Tiba-tiba, otak penyelenggara SL masuk dan pura-pura jadi pengemudi ojek online, mau menagih sebesar Rp300 ribu. 'Saya pengemudi Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar.' Korban mengatakan bahwa, 'Saya tak pernah menggunakan Grab, nan menggunakan orang lain. Berapa saya kudu bayar,'" ucap Hasyim menirukan percakapan tersebut.
Tak lama berselang, SL selaku penyelenggara memukul korban dengan balok kayu.
"Pemukulan sebanyak lima kali," katanya.
Dua pelaku tersebut kaget lantaran rupanya ada CCTV di rumah korban. Padahal, pada perampokan pertama, 8 April 2026, belum ada CCTV terpasang di rumah korban.
"Pada 8 April mereka datang, CCTV belum ada. Pada 29 April, mereka kaget ada CCTV. Mereka panik, dan CCTV hanya dirusak," katanya.
"Kemudian korban ditarik, diseret ke dapur. Kemudian bertindak dan mengambil barang-barang," katanya.
Diancam Hukuman Mati
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan lansia. Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman balasan mati.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis, ialah pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan nan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal balasan mati, alias seumur hidup, alias selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Diketahui, polisi telah menangkap empat pelaku kasus pembunuhan tersebut pada 30 April dan 1 Mei 2026. AF nan diduga sebagai otak pelaku merupakan menantu korban.
"AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas nama E namalain I dan L diamankan di Binjai," kata Muharman. (aik/gbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·