Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap motif di kembali tindakan pengeroyokan nan menewaskan penduduk Pejompongan, Bambang Setiawan saat kerusuhan 27 Agustus 2026 lalu. Ketiga tersangka mengaku tersulut emosi lantaran aktivitasnya mencari nafkah terganggu oleh pecahnya kericuhan di letak tersebut.
Ketiga tersangka nan telah diamankan masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Polisi meringkus ketiganya di area Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, berasas hasil pemeriksaan penyidik, tindakan kekerasan tersebut berasal dari kekesalan para pelaku nan saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para interogator kami, mengenai dengan motif nan ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa nan terjadi saat mereka bersama-sama melintas, lantaran kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran alias area tempat kejadian perkara. Kemudian sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalam kerusuhan itu sendiri," kata Kombes Iman dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai latar belakang para tersangka, Iman memastikan bahwa ketiganya bukan bagian dari golongan massa terorganisasi, melainkan pekerja harian lepas. Namun, dia tak membeberkan perincian mengenai jenis pekerjaannya.
"Untuk profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, nan melaksanakan alias mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan nan dadakan, ya serabutan. Nah itu profilnya," imbuh Iman.
Dalam kesempatan itu, Iman mengungkap bahwa pengejaran para pelaku menyantap proses investigasi mendalam dengan mengombinasikan metode scientific crime investigation. Dimana pihaknya awalnya menyebarkan sketsa wajah dua terduga pelaku ke publik.
"Dari penyelidikan di dalam investigasi itu, tentunya (diketahui) para pelaku ini terus mobile dari satu tempat ke tempat nan lain. Dan kami sedang memastikan apakah sidik jari nan ditemukan di TKP dengan orang-orang nan terduga pelaku ini sinkron," ungkap Iman.
Titik terang akhirnya diperoleh interogator saat mendeteksi keberadaan para pelaku di wilayah Babakan Madang. Polisi sukses memvalidasi kecocokan sampel sidik jari nan sebelumnya diangkat dari peralatan bukti di TKP seperti kayu, batu, hingga piring dan gelas.
"Nah, pada saat kebetulan para terduga pelaku ini sedang berada di wilayah Babakan Madang, di sekitaran Sentul, Bogor, kami memperoleh info tambahan mengenai dengan kepastian sinkronisasi sidik jari tersebut. Nah, saat itulah kami melakukan proses penangkapan," pungkasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku sekarang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 262 ayat (3) alias ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman balasan maksimal hingga 12 tahun penjara.
(eva/eva)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·