Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tetap menelusuri asal-usul bahan baku digunakan memproduksi obat keras terlarangan dari dua pabrik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyelidikan sementara polisi mengungkap sebagian bahan alias peralatan berasal dari luar negeri, sementara sebagian lainnya berasal dari dalam negeri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penelusuran asal bahan baku menjadi bagian dari pengembangan kasus pengungkapan dua pabrik memproduksi tramadol dan trihexyphenidyl tersebut.
"Asal peralatan ini kita lihat rekan-rekan, ada tulisan nan dari China,” kata Bismo dalam konvensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Dia menegaskan, temuan itu tetap perlu didalami untuk memastikan asal-muasal peralatan digunakan dalam proses produksi.
“Ya, tentu sebagian peralatan ada nan dari luar negeri, ada nan dari dalam negeri, ya. Tentu kita bakal lakukan penyelidikan dan investigasi mengenai asal-muasal peralatan ini,” ujar dia.
Puluhan Ton Bahan Baku Disita
Dalam pengungkapan dua pabrik tersebut, polisi menyita bahan baku dalam jumlah besar. Dari letak produksi di Kecamatan Kartasura, polisi menemukan 13 jenis bahan baku dengan berat sekitar 29 ton serta 270 liter bahan cair.
Sementara itu, dari letak kedua di Kecamatan Gatak, polisi menyita 13 jenis bahan baku dengan berat sekitar 36 ton, ditambah alkohol dan propilen glikol sebanyak 380 liter.
Kedua letak tersebut diduga digunakan untuk memproduksi obat keras terlarangan dengan jenis berbeda. Pabrik di Kartasura memproduksi tramadol, sedangkan pabrik di Gatak memproduksi trihexyphenidyl.
Secara keseluruhan, polisi menyebut menyita 69,27 ton bahan baku nan diperkirakan berpotensi menghasilkan ratusan juta butir obat.
Rantai Produksi Diusut
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, interogator tidak hanya mendalami proses produksi, tetapi juga menelusuri rantai upaya secara menyeluruh, mulai dari bahan baku hingga pemasaran produk.
“Mulai dari bahan baku, prosesnya bagaimana, mencetaknya gimana sampai pemasaran. Itu rantai proses bisnisnya itu terus kita pelajari,” kata Dadang.
Menurut dia, penelusuran tersebut diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak nan terlibat dalam aktivitas produksi dan pengedaran obat keras ilegal.
Pengungkapan ini berasal dari info Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 mengenai temuan 20 koli tramadol di pergudangan kereta api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan dua letak produksi di Sukoharjo pada 15 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 16 orang dan menyita 7.862.500 butir obat siap edar. Penyidik tetap mengembangkan perkara, termasuk menelusuri asal bahan baku dan pihak-pihak nan diduga terlibat dalam jaringan produksi serta distribusinya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·