Polisi Ungkap Alasan Peneror Tetangga di Depok Tak Ditahan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Kota Depok -

Pria berinisial FFA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah meneror tetangganya di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkapkan argumen tersangka tidak ditahan.

"Kenapa tidak ditangkap dan tidak ditahan? Karena memang ada syarat-syarat penahanan nan kudu dipenuhi oleh interogator dan untuk sangkaan pasal ini ya, memang tidak termasuk dalam Pasal 100 ayat 2 (KUHAP)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2026).

Pasal 100 ayat (2) KUHAP mengatur pengecualian syarat objektif penahanan mengenai pemisah minimal ancaman pidana penjara 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan mengecilkan suatu perkara ya. Kalau melakukan perusakan dan dilakukan hanya sendiri, bukan bersama-sama, ya tidak masuk dalam pasal pengecualian alias bukan masuk ke pasal tertentu seperti 100 ayat 2 KUHAP," ungkapnya.

Polisi mengatakan saat ini sudah menyerahkan berkas perkara terhadap jaksa penuntut umum (JPU) alias P-19. Saat ini JPU sedang mengkaji berkas perkara tersebut sebelum dinyatakan komplit (P-21).

"Perkara sudah dilimpah, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah tahap 1," jelasnya.

Tersangka dijerat tindak pidana perusakan dan alias perlakuan ancaman dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selisih Paham Menahun

Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan terduga pelaku perusakan rumah penduduk di Pancoran Mas, Kota Depok. Keduanya kerap berbeda mengerti alias bentrok sejak 2024.

"Seperti nan saya sampaikan beberapa waktu nan lalu. Ini kan persoalan sudah dari tahun 2024. nan memang berbeda mengerti dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai jenis juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berbeda paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar AKBP Made, Senin (20/7).

AKBP Made mengatakan korban dan terlapor kerap bertikai sejak 2024. Pertikaian itu juga sudah dimediasi oleh beberapa pihak, tapi bersambung hingga perusakan pagar rumah korban.

"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi lantaran didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak penduduk ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.

Sejak saat itu, lanjut Made, kedua belah pihak terus berbeda paham. Karena tak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, korban akhirnya membikin laporan polisi (LP).

"Jadi, jika dari jenis terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan nan saya baca tadi. Bahwa memang jika dibilang meletakkan dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berbeda paham, sering bertengkar," tuturnya.

"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membikin laporan mengenai perusakan tersebut," tambahnya.

Korban Jual Rumah

Seperti diketahui, rumah milik family Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, menjadi sasaran teror oleh tetangganya. Teror tersebut sampai membikin family Azis menjual rumah mereka.

Teror oleh tetangga ini viral di media sosial. Dari rekaman CCTV nan beredar, tampak seorang laki-laki melemparkan helm ke rumah tetangga, nan merupakan milik family Azis. Sebelum melemparkan helm, laki-laki itu sempat mondar-mandir menggunakan motor di depan pagar rumah korban.

Pada hari nan berbeda, tampak laki-laki nan sama sempat membuang sampah ke rumah korban. Sejumlah penduduk berupaya melerai tindakan laki-laki tersebut, tapi muncul keributan.

(dvp/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑