Nur Khabibi
, Jurnalis-Sabtu, 26 September 2026 |22:30 WIB

Indra Kenz (foto: dok ist)
JAKARTA - Terpidana kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma namalain Indra Kenz, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Kamis 24 September 2026. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko.
"Iya betul, hari Kamis mulai menjadi pengguna kami untuk menjalani pembebasan bersyarat," kata Jatmiko saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).
Jatmiko menjelaskan, dengan status tersebut, Indra Kenz tetap mempunyai tanggungjawab untuk melapor ke Bapas Bogor satu kali dalam sebulan. Namun, dia tidak menyebut hingga kapan tanggungjawab tersebut berlaku.
"Yang berkepentingan mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan wajib lapor di Bapas Bogor satu bulan sekali, sampai dengan selesai menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Banten Nomor 1/PID.SUS/2022/PT BTN pada 10 Januari 2023 menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 14 November 2022.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·