Polisi meluruskan asal turis berjulukan Paul Innes Dougan nan meninggal di salah satu rumah sakit di Bali, Kamis (20/8). Paul nan sebelumnya disebut sebagai penduduk negara (WN) Australia rupanya merupakan WN Inggris.
Paul sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah penduduk negara asing (WNA) di sebuah kafe di area Kuta, Bali.
"Perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap WNA Inggris atas nama Paul Innes Dougan nan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).
Gede mengatakan, berasas hasil pendalaman awal, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di One Tribe One Life Lounge and Cafe, Kuta, Badung, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Pascakejadian, korban sempat kembali ke tempatnya menginap di Gora Beach Inn. Pada 8 Agustus 2026, pihak RS Murni Teguh menjemput korban untuk memberikan perawatan awal.
Korban kemudian dipindahkan oleh anaknya ke RS BIMC pada 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WITA dan langsung mendapat penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD).
Namun, setelah beberapa hari dirawat intensif, kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
"Pada tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA, korban dinyatakan meninggal bumi oleh pihak RS BIMC," ucapnya.
"Berdasarkan info terakhir dari pihak RS BIMC, jenazah korban selanjutnya telah berada di RSU Dharma Yadnya," tambahnya.
Anak WN Australia
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terungkap dari keterangan anak korban, Liam Michael Dougan (23), seorang WN Australia. Liam menceritakan bahwa dia sempat berjumpa dengan ayahnya untuk makan malam di Seminyak pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Ketika itu, sang ayah menceritakan kejadian pengeroyokan nan dialaminya.
Menurut keterangan korban kepada Liam, peristiwa pengeroyokan bermulai saat korban memandang salah satu pelaku memukul seorang wanita di bar. Korban nan mencoba menegur tindakan tersebut justru diserang kembali oleh pelaku beserta teman-temannya.
"Menurut keterangan korban kepada saksi, masalah berasal ketika korban berada di bar. Saat itu salah satu pelaku memukul seorang perempuan, nan kemudian ditegur korban. Namun, salah satu pelaku tidak terima, nan kemudian empat orang tersebut memukul korban," jelas dia.
4 Pelaku WN Australia
Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berjumlah empat orang nan terdiri dari dua laki-laki muda dan dua laki-laki dewasa. Seluruhnya merupakan WN Australia dengan inisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta rekaman CCTV di letak kejadian, keempat terduga pelaku diketahui langsung melarikan diri keluar dari Indonesia tak lama setelah menganiaya korban.
"Dari pengecekan TKP, meminta keterangan saksi, dan rekaman CCTV di TKP mengenai dengan peristiwa tersebut, diduga terdapat empat orang nan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, nan seluruhnya tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia setelah kejadian, ialah pada tanggal 6 Agustus 2026," ungkapnya.
Saat ini, polisi tetap terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saat ini Sat Reskrim Polresta Denpasar berbareng Polsek Kuta tengah melakukan serangkaian penyelidikan mengingat keberangkatan keempat orang tersebut tercatat sehari setelah dugaan terjadinya penganiayaan terhadap korban pada tanggal 5 Agustus 2026 telah meninggalkan Bali," ucapnya.
Polresta Denpasar juga telah berkomunikasi secara intensif dengan perwakilan diplomatik.
"Kepolisian melakukan koordinasi dengan Konsulat/Kedubes Australia mengenai peristiwa meninggalnya penduduk negara Australia di wilayah norma Polresta Denpasar," katanya.
25 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·