Polisi menetapkan pengemudi taksi Green SM, Richard Rudolf, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan nan melibatkan KRL di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya berupa pidana enam bulan penjara alias denda Rp 1 juta.
“Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs taksi Green SM adalah lantaran lalainya pengemudi RRP,” kata Gefri dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard. Gefri menyebut perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) nan proses hukumnya ditangani pengadil tunggal di pengadilan negeri.
“Perkara laka lantas KRL green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring nan ditangani oleh pengadil tunggal di PN dan interogator laka lantas sebagai penuntut,” ucap dia.
Sementara itu, polisi memastikan masinis KRL tidak dijerat pidana dalam perkara ini. Dasarnya, Pasal 124 UU Perkeretaapian mengatur pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Gefri mengatakan penyelidikan dan investigasi kasus tersebut telah rampung. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari penjaga palang pintu rel, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi mahir dari pemasok pemegang merek kendaraan (ATPM).
“Keputusan pengadil bakal mendasarkan kepada penilaian pengadil atas peristiwa terjadinya laka lantas, aspek penyebab, kondisi lingkungan di letak kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana alias denda,” tandas Gefri.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·