Kasus biMBA di Purbalingga menjadi pelajaran krusial bahwa ekspansi akses pendidikan kudu melangkah seiring dengan kepastian norma dan keadilan regulasi.
Kasus penolakan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO di sejumlah desa di Kabupaten Purbalingga nan kemudian berujung pada temuan maladministrasi oleh Ombudsman Jawa Tengah menarik perhatian publik. Sekilas, peristiwa ini tampak sebagai bentrok biasa antara pemerintah desa dan sebuah lembaga pendidikan. Namun jika dicermati lebih dalam, kasus tersebut sesungguhnya membuka perdebatan nan lebih besar tentang gimana negara mengelola pendidikan, menjamin keadilan regulasi, dan memberikan kepastian norma bagi seluruh penyelenggara pendidikan.
Temuan Ombudsman mengenai adanya penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan tentu menjadi catatan penting. Pelayanan publik kudu melangkah cepat, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Ketika sebuah persoalan dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya penyelesaiannya nan tertunda, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah nan ikut dipertaruhkan.
Namun substansi persoalan di Purbalingga rupanya tidak berakhir pada temuan maladministrasi tersebut. Di kembali polemik nan muncul, terdapat perbedaan pandangan mengenai status kelembagaan biMBA AIUEO dan akibat izin nan mengikutinya.
Di satu sisi, biMBA AIUEO menyatakan diri sebagai bagian dari pendidikan informal. Dalam kategori ini, penyelenggara pendidikan tidak dibebani beragam persyaratan nan bertindak bagi lembaga pendidikan nonformal. Di sisi lain, sejumlah pihak di lingkungan pendidikan wilayah mempertanyakan apakah aktivitas nan dijalankan betul-betul sesuai dengan karakter pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan tersebut muncul lantaran terdapat aktivitas pembelajaran nan terstruktur, peserta didik nan bayar biaya pendidikan, serta materi pembelajaran nan disusun secara sistematis. Karakteristik seperti itu oleh sebagian kalangan dinilai lebih dekat dengan pendidikan nonformal nan mensyaratkan pemenuhan standar tertentu, mulai dari tenaga pendidik, sarana-prasarana, hingga ketentuan administratif lainnya.
Perdebatan ini krusial lantaran menyangkut prinsip keadilan. Selama ini pendirian PAUD dan TK kudu melalui proses nan tidak sederhana. Pengelola diwajibkan memenuhi beragam persyaratan teknis, administratif, dan kelembagaan sebelum memperoleh izin operasional. Oleh lantaran itu, ketika muncul lembaga lain nan menjalankan aktivitas pendidikan dengan sistem nan berbeda, pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan menjadi sesuatu nan wajar.
Bahkan muncul pandangan bahwa persoalan nan sesungguhnya bukanlah keberadaan ruang belajar itu sendiri, melainkan kepastian status norma nan digunakan. Sebagian pihak mempertanyakan kemungkinan adanya lembaga nan memilih berada dalam kategori pendidikan informal lantaran akibat regulasinya lebih ringan dibandingkan pendidikan nonformal. Benar alias tidaknya pandangan tersebut tentu kudu diuji secara objektif berasas izin nan bertindak dan kebenaran di lapangan, bukan berasas dugaan semata.
Pemikir pendidikan Brasil, Paulo Freire, dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed, menyebut pendidikan sebagai praktik pembebasan. Pendidikan memungkinkan manusia memperluas pengetahuan dan menentukan masa depannya sendiri. Namun pendidikan nan membebaskan tidak berfaedah pendidikan nan melangkah tanpa tata kelola. Sebaliknya, kepastian patokan justru dibutuhkan agar kewenangan masyarakat memperoleh pendidikan melangkah seiring dengan agunan mutu dan akuntabilitas penyelenggara pendidikan.
Kasus Purbalingga memberikan pelajaran krusial bahwa Indonesia memerlukan dua perihal sekaligus: akses pendidikan nan luas dan izin nan adil. Negara kudu mendorong tumbuhnya beragam ruang belajar baru nan bisa memperkuat literasi dan kualitas sumber daya manusia. Tetapi pada saat nan sama, negara juga kudu memastikan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan berada dalam koridor norma nan jelas dan memperoleh perlakuan nan setara.
Tidak boleh ada lembaga pendidikan nan dihambat tanpa dasar norma nan jelas. Namun tidak boleh pula ada lembaga nan memperoleh untung dari ketidakjelasan status sehingga terhindar dari tanggungjawab nan kudu dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan lainnya. Pendidikan nan sehat memerlukan kesempatan nan sama dan patokan nan sama.
Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari Purbalingga bukanlah tentang siapa nan menang dan siapa nan kalah. Pelajaran terbesarnya adalah bahwa pendidikan memerlukan kepastian. Masyarakat memerlukan akses belajar nan luas, sementara negara memerlukan izin nan jelas. Ketika keduanya melangkah beriringan, maka nan paling diuntungkan bukan pemerintah, bukan lembaga pendidikan, melainkan anak-anak Indonesia nan berkuasa memperoleh pendidikan nan berbobot dan berkeadilan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·