Jakarta -
Pasangan selebriti Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi mengenai kasus dugaan penipuan umrah oleh Hanania Travel.
"Iya betul, sekarang tetap pemeriksaan," kata kuasa norma kuasa norma Thariq dan Aaliyah, Sangun Ragahdo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ragahdo mengatakan, pihaknya membawa bukti untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Saat ini pemeriksaan tetap berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti transfer Thariq ke PT Khazanah (Hanania Group) lantaran justru ada duit juga nan dibayarkan oleh Thariq untuk berangkat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah influencer dimintai keterangan mengenai promosi Hanania Travel. Salah satunya Muhammad Miftahuda alias Keanu Angelo nan memenuhi panggilan polisi pada Senin (8/6).
Sementara, influencer lainnya ialah Awkarin alias Karin Novilda absen, Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah absen. Pemeriksaan mereka bakal dijadwalkan ulang pada 12 Juni mendatang.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak nan mengenai dengan aktivitas promosi dan penyelenggaraan perjalanan umrah nan kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6).
Bos Hanania Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah. Farhan, nan merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sekarang resmi ditahan.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, nan berkepentingan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.
(wnv/mea)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·