Polisi Tetapkan Satu Tersangka yang Bawa Molotov Pada Demo 12 Juni di Jakarta

Sedang Trending 20 jam yang lalu
Ilustrasi Bom Molotov. Foto: Getty Images

Seorang laki-laki berinisial ANH (24) ditetapkan tersangka oleh polisi usai terbukti bawa botol nan diduga diperuntukkan sebagai molotov /botol bersumbu bakar saat tindakan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (12/6).

“Pria tersebut terbukti menguasai dan membawa barang nan dirancang sebagai perangkat pembakar berupa botol berisi cairan rawan nan dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya saat berlangsungnya tindakan penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Kata Budi, tersangka terbukti membawa tiga botol berisi cairan rawan di dalam tas ranselnya saat unjuk rasa. Katanya, ujung botol-botol tersebut terdapat sumbu.

“Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai perangkat pembakar terlarangan nan sangat rawan dan berpotensi menakut-nakuti keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” kata Budi.

Budi menjelaskan, tersangka ditangkap di ruas Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI pada pukul 15.30 WIB. Ia ditangkap berbareng temannya, laki-laki berinisial R nan statusnya sekarang sebagai saksi.

“Pria berinisial R diketahui merupakan kawan perjalanan tersangka menuju letak unjuk rasa, saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan bakal didalami perannya lebih lanjut oleh tim interogator guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” jelas Budi.

Budi menuturkan bahwa tersangka ikut serta dalam unjuk rasa tersebut lantaran memandang poster seruan demonstrasi di jagat maya. Sementara itu, polisi tengah menyelidiki asal muasal dari botol-botol nan dibawa tersangka.

“Saat ini tim interogator tetap melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan alias petunjuk dari pihak lain,” jelas Budi.

Budi mengaku berpihak kepada penyampaian aspirasi di ruang publik. Namun, katanya, polisi bakal tegas jika ditemukan adanya perangkat pembakar saat demonstrasi.

“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun andaikan terdapat oknum alias penyelundup nan sengaja membawa barang rawan nan dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, lembaga Polri bakal melakukan tindakan represif berupa penegakan norma nan tegas terukur,” tandasnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana mengenai kepemilikan dan penyalahgunaan senjata secara ilegal. Dalam pasal ini, tersangka diancam pidana paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, polisi mengumumkan telah menangkap dua orang diduga membawa molotov dalam unjuk rasa tersebut. Menurutnya, kedua orang tersebut menyusup dalam tindakan nan dilakukan oleh para mahasiswa.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan