Polisi Tetapkan Pelindas Mahasiswi Unpad di Jatinangor Jadi Tersangka

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Tampang pelaku pelindas mahasiswi di Jatinangor. Foto: Dok. Polda Jabar

Polisi menetapkan laki-laki berinisial MR namalain Iban sebagai tersangka kasus percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap mahasiswi Universitas Padjadjaran berinisial GCR (20) di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Ia ditangkap pada Jumat (15/5) malam.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan MR dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman balasan terhadap tersangka paling lama sembilan tahun penjara,” kata Mahardika kepada wartawan, Sabtu (16/5).

MR namalain Iban merupakan penduduk Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti nan digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya satu unit sepeda motor, STNK, satu bilah pisau, jaket, celana jeans, serta helm.

Kini, Iban telah ditahan oleh kepolisian.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor andaikan mengalami alias mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Apabila mendapati adanya tindak pidana nan dapat merugikan diri sendiri alias orang lain, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan