Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti menyatakan kliennya telah menyetorkan lebih dari 20 nama nan terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Krisna menyebut puluhan nama-nama besar itu juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Krisna tidak mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok nan diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG itu. Ia hanya mengatakan mereka-mereka nan terlibat berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Tidak hanya itu, Krisna menyebut jumlah nan disampaikan Sony kepada interogator juga baru sebagian. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan daftar nama itu tetap bakal bertambah pada pemeriksaan lanjutan.
"Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," tuturnya.
Sebelumnya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengusulkan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses norma nan sedang berjalan. Ia menyatakan lewat JC itu kliennya bakal bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya nan terlibat dalam kasus itu.
"Bukan mengelak dari persoalan norma tapi kami mau mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja nan terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up nilai pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.
Ia merincikan pengadaan nan tidak sesuai ialah 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·