Polisi menetapkan dua pelaku penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, sebagai tersangka. Mereka adalah Hendraikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36).
Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator melakukan gelar perkara usai memeriksa kedua pelaku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, mengatakan keduanya langsung ditahan.
“Pada 20 April 2026 Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara melakukan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Rositah dalam keterangannya, Selasa (21/4).
“Dan sekarang resmi ditahan di Rutan Polda Maluku,” tambahnya
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, alias paling lama 20 tahun serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam balasan mati, penjara seumur hidup, alias maksimal 20 tahun penjara.
Nus Kei, tewas ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur pada Minggu (20/4). Ia mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, dan perut.
Korban sempat mendapat perawatan medis di letak dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong setelah dalam kondisi kritis.
Dalam waktu kurang dari dua jam, polisi sukses menangkap dua terduga pelaku, ialah Hendraikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36).
Rositah menyebut motif penikaman dilatarbelakangi dendam.
“Untuk motif berasas hasil pemeriksaan adalah balas dendam,” kata Rositah saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Menurut dia, kedua pelaku menduga Nus Kei berada di kembali pembunuhan nan terjadi di Kalimalang, Bekasi, pada 2020 lalu.
“Kedua pelaku dendam lantaran korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan kerabat kedua pelaku atas nama Fernansius Wadanubun namalain Dani Holat nan terjadi pada tahun 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxy Kalimalang Bekasi,” ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·